ANGGARAN DASAR FORUM TENAGA TATA USAHA SEKOLAH DASAR
KABUPATEN BULELENG
BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal
1
- Organisasi ini bernama Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
- Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng berkedudukan di kota Singaraja-Bali
- Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng dibentuk pertama kali pada tanggal 15 September 2013 dengan Berita Acara Rapat Pembentukan Struktur Kepengurusan Tingkat Kabupaten.
- Pembentukan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar di masing-masing Kecamatan dibentuk oleh masing-masing Kecamatan
MAKSUD,
VISI, MISI
DAN TUJUAN
Pasal
2
- Yang dimaksud dengan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng adalah suatu wadah berhimpun di tingkat Kabupaten Buleleng yang anggotanya berasal dari Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Se-Kabupaten Buleleng
- Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng ini berstatus sebagai mitra kerja dengan Dinas Pendidikan Kabupaten UPP Kecamatan, K3S SD, Gugus dan Lembaga dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan pendidikan yang bermutu.
Pasal
3
Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten
Buleleng memiliki visi :
“Terwujudnya
Kinerja Tenaga
Tata Usaha yang Profesional”
Pasal
4
Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten
Buleleng memiliki misi :
- Meningkatkan kemampuan tugas pokok fungsi tenaga Tata Usaha
- Membangun Komunikasi antar anggota dalam rangka peningkatan kinerja
- Meningkatkan kerja sama dalam pelaksanaan tugas – tugas
- Meningkatkan disiplin, etika dan etos kerja tenaga tata usaha
- Menyerap dan menyalurkan aspirasi anggota kepada pihak – pihak terkait
Pasal
5
- Mengadakan kegiatan orientasi tentang tugas tata usaha secara berkala
- Mengadakan rapat – rapat rutin anggota secara berkala
- Melakukan temu konsultasi kepada pihak – pihak terkait dalam rangka peningkatan kinerja
- Membantu meneruskan informasi yang datang dari kecamatan, kabupaten kepada seluruh anggota
- Melakukan evaluasi terhadap masalah yang dihadapi anggota, mengkaji dan mengkonsultasikan kepada pihak – pihak terkait.
BAB II
A T R I B U
T
Pasal 6
- Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng memiliki atribut berupa logo Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
- Atribut sebagaimana disebutkan pada ayat (1) diatur dalam ketentuan tersendiri
BAB III
KEANGGOTAAN,
KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 7
(1)
Keanggotaan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah
Dasar Kabupaten Buleleng adalah seluruh Tenaga Tata Usaha
Sekolah Dasar Yang Memiliki Kartu Keanggotaan Forum
Pasal 8
(1)
Setiap anggota Forum Tenaga
Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng berkewajiban :
(a)
Menjunjung tinggi nama dan
kehormatan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
(b)
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
(c)
Melaksanakan program organisasi secara aktif
(2)
Tata cara pelaksanaan kewajiban diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar
Kabupaten Buleleng
Pasal
9
- Setiap anggota memiliki :
(a)
Hak bicara
(b)
Hak Suara
(c)
Hak pilih, dan
(d)
Hak memperoleh perlindungan dari
forum
Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
BAB IV
SUSUNAN
DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 10
(1)
Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar memiliki
tata urutan atau tingkat organisasi sebagai berikut
(a)
Tingkat Kabupaten dengan nama Forum Tenaga Tata
Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
(b)
Tingkat Kecamatan dengan nama
Forum Tenaga
Tata Usaha Sekolah Dasar di masing-masing Kecamatan
Pasal 11
(1)
Susunan, proses pencalonan dan pemilihan
perangkat organisasi ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga : Forum
Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar
Kabupaten Buleleng
BAB V
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 13
(1)
Jenis Rapat:
(a). Rapat
Pleno dihadiri oleh seluruh anggota Forum Tenaga Tata Usaha
Sekolah Dasar
Kabupaten Buleleng
(b). Rapat Pengurus Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah
Dasar
Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Pengurus Forum
Tenaga
Tata Usaha Sekolah Dasar di masing-masing
Kecamatan dan
Pengurus Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar
Kabupaten Buleleng
(c). Rapat pengurus Harian dihadiri Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris,
dan Bendahara
di masing-masing Kecamatan
(2)
Rincian lebih lanjut tentang jenis rapat dan
tata cara pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 14
(1)
Sumber Keuangan diperoleh dari:
(a) Sumbangan
Wajib Anggota
(b) Sumbangan
yang tidak mengikat
(c) Usaha-usaha
lain yang sah
(2)
Kekayaan organisasi dibukukan dan
diinventarisasikan sebaik-sebaiknya
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan
keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 15
(1)
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga adalah kewenangan pleno Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten
Buleleng yang
terdiri dari seluruh anggota Forum
Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
(2)
Perubahan harus disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir
BAB VIII
P
E N U T U P
Pasal 16
(1)
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan keputusan atau peraturan
organisasi
(2)
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan : Singaraja
Pada tanggal : 15 September 2013
Forum Tenaga
Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
Ketua,
Komang
Arya Widi Astana
0 komentar:
Posting Komentar