MOHON MAAF SITUS INI MASIH DALAM TAHAP PENGEMBANGAN

ANGGARAN DASAR FTTU BULELENG



ANGGARAN DASAR FORUM TENAGA TATA USAHA SEKOLAH DASAR

KABUPATEN BULELENG



BAB  I

NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1


  1.  Organisasi ini bernama Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
  2.  Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng berkedudukan di kota Singaraja-Bali
  3. Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng dibentuk pertama kali pada tanggal 15 September 2013 dengan Berita Acara Rapat Pembentukan Struktur Kepengurusan Tingkat Kabupaten.
  4. Pembentukan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar di masing-masing Kecamatan dibentuk oleh masing-masing Kecamatan



MAKSUD, VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 2

  1. Yang dimaksud dengan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng adalah suatu wadah berhimpun di tingkat Kabupaten Buleleng yang anggotanya berasal dari Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Se-Kabupaten Buleleng
  2. Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng ini berstatus sebagai mitra kerja dengan Dinas Pendidikan Kabupaten UPP Kecamatan, K3S SD, Gugus dan Lembaga dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan pendidikan yang bermutu.

Pasal 3

Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng memiliki visi : 

“Terwujudnya Kinerja Tenaga Tata Usaha yang Profesional”

Pasal 4

      Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng memiliki misi :
  1. Meningkatkan kemampuan tugas pokok fungsi tenaga Tata Usaha
  2. Membangun Komunikasi antar anggota dalam rangka peningkatan kinerja
  3. Meningkatkan kerja sama dalam pelaksanaan tugas – tugas
  4. Meningkatkan disiplin, etika dan etos kerja tenaga tata usaha
  5. Menyerap dan menyalurkan aspirasi anggota kepada pihak – pihak terkait

Pasal 5

      Tujuan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar meliputi :
  1. Mengadakan kegiatan orientasi tentang tugas tata usaha secara berkala
  2. Mengadakan rapat – rapat rutin anggota secara berkala
  3. Melakukan temu konsultasi kepada pihak – pihak terkait dalam rangka peningkatan kinerja
  4. Membantu meneruskan informasi yang datang dari kecamatan, kabupaten kepada seluruh anggota
  5. Melakukan evaluasi terhadap masalah yang dihadapi anggota, mengkaji dan mengkonsultasikan kepada pihak – pihak terkait.



BAB  II

A T R I B U T
Pasal 6

  1. Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng memiliki atribut berupa logo Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
  2. Atribut sebagaimana disebutkan pada ayat (1) diatur dalam  ketentuan tersendiri


BAB  III
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 7

(1)  Keanggotaan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng adalah seluruh Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Yang Memiliki Kartu Keanggotaan Forum

Pasal 8

(1)    Setiap anggota Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng berkewajiban :
(a)  Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
(b)  Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(c)  Melaksanakan program organisasi secara aktif
(2)    Tata cara pelaksanaan kewajiban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng

Pasal 9

  1.   Setiap anggota memiliki :
(a)  Hak bicara
(b)  Hak Suara
(c)  Hak pilih, dan
(d)  Hak memperoleh perlindungan dari forum

      2. Tata cara pelaksanaan dan penggunaan hak diatur Anggaran Rumah Tangga Forum 
          Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng


BAB  IV
SUSUNAN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 10

(1)    Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar memiliki tata urutan atau tingkat organisasi sebagai berikut
(a)  Tingkat Kabupaten dengan nama Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
(b)  Tingkat Kecamatan dengan nama Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar  di masing-masing Kecamatan

Pasal 11

         (1)    Susunan, proses pencalonan dan pemilihan perangkat organisasi ditetapkan 
                dalam Anggaran Rumah Tangga : Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar 
               Kabupaten Buleleng


BAB  V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
 
(1)    Jenis Rapat:

             (a).   Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh anggota Forum Tenaga Tata Usaha 
                    Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
             (b).   Rapat Pengurus Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar  
                    Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Pengurus Forum Tenaga 
                    Tata Usaha Sekolah Dasar di masing-masing Kecamatan dan 
                    Pengurus Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
 (c)Rapat pengurus Harian dihadiri Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, 
       dan Bendahara di masing-masing Kecamatan

(2)    Rincian lebih lanjut tentang jenis rapat dan tata cara pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB  VI
KEUANGAN
Pasal 14

(1)    Sumber Keuangan diperoleh dari:
(a) Sumbangan Wajib Anggota
(b) Sumbangan yang tidak mengikat
(c) Usaha-usaha lain yang sah
(2)    Kekayaan organisasi dibukukan dan diinventarisasikan sebaik-sebaiknya
(3)    Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB  VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15

(1)    Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah kewenangan pleno Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng yang terdiri dari seluruh anggota Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
(2)    Perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir


BAB  VIII
P E N U T U P
Pasal 16

(1)    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan keputusan atau peraturan organisasi
(2)    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan      : Singaraja
Pada tanggal  : 15 September 2013 
Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
Ketua,


Komang Arya Widi Astana














0 komentar:

Posting Komentar