MOHON MAAF SITUS INI MASIH DALAM TAHAP PENGEMBANGAN

ART FTTU BULELENG

ANGGARAN RUMAH TANGGA
 FORUM TENAGA TATA USAHA SEKOLAH DASAR KABUPATEN BULELENG


BAB  I
MAKSUD, VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 1

 (1)  Dalam melaksanakan maksud, visi, misi dan tujuan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng dijabarkan dalam mekanisme dan tata kerja yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan tersendiri.
(2)  Mekanisme tata kerja disusun bersama pengurus Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng

BAB  II
ATRIBUT
Pasal 2

(1)  Atribut Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng Berupa logo Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Yang Terdiri dari Gambar Singa sebagai lambang Kota Singaraja, Padi dan Kapas Sebagai lambang Kemakmuran, Sembilan bilah rantai melambangkan persatuan yang kuat antar sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng, dan warna biru yang melambangkan kesemangatan atau keseriusan yang diatur dalam ketentuan tersendiri

BAB  III
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 3

(1)  Keanggotaan dalam Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng adalah seluruh Tenaga Tata Usaha Kabupaten Buleleng yang bertugas di Sekolah Dasar di Kabupaten Buleleng baik Negeri maupun Swasta.

Pasal 4

            (1)  Setiap anggota Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng berkewajiban :
(a)    Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng baik di dalam maupun di di luar organisasi
(b)    Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga
(c)    Melaksanakan program organisasi secara efektif dengan berlandasan pada profesionalisme kerja dan tata kerja yang telah dietapkan

Pasal 5

           (1)  Setiap anggota memiliki :
(a)    Hak bicara yaitu hak untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis
(b)    Hak suara yaitu hak untuk memberikan suaranya pada waktu pemungutan suara
(c)    Hak pilih yaitu hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi
(d)    Hak memperoleh perlindungan hukum yaitu hak untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya




BAB  IV
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 6

(1)  Yang dimaksud dengan disiplin adalah ketaatan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(2)  Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada anggota dan pengurus yang telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(3)  Tindakan disiplin dapat berupa :
(a)  Peringatan lisan dan tertulis
(b)  Pemberhentian sebagai anggota atau pengurus organisasi
(4)  Peringatan lisan dan atau tertulis dilakukan oleh Pleno Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
(5)  Pemberhentian atau membebastugaskan sebagai Anggota atau pengurus Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng dilakukan oleh Pleno Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten
(6)  Sebelum tindakan disiplin dilakukan, pengurus wajib melakukan penyelidikan yang seksama
(7)  Sebelum tindakan disiplin dilakukan, anggota yang dianggap bersalah diberi kesempatan membela diri dengan disertai pembuktian yang syah


BAB  V
KEPENGURUSAN, SUSUNAN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 7

(1)  Kepengurusan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng untuk pertama kali di tetapkan dengan Berita Acara Rapat Pembentukan Struktur Kepengurusan Tingkat Kabupaten.
(2)  Pembentukan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar di masing-masing Kecamatan dibentuk oleh masing-masing Kecamatan
(3)  Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng memiliki struktur organisasi sebagai berikut :
(a)  Pengurus Kabupaten :
·         Seorang Ketua
·         Tiga orang wakil ketua
·         Dua orang sekretaris
·         Dua orang bendahara
(b)  Pengurus Kecamatan ditentukan pada masing-masing Kecamatan


BAB  VI
JENIS RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8

(1)  Rapat Pleno diikuti oleh seluruh anggota Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng:
(2)  Rapat Pleno berwenang untuk:
(a)  Mengesyahkan kebijakan dan keputusan organisasi yang selanjutnya merupakan keputusan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
(b)  Mengesyahkan kebijakan yang telah dipersiapkan oleh rapat pengurus Kecamatan
(c)  Memutuskan hal-hal yang dianggap perlu



Pasal 9

(1)  Rapat pengurus Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Pengurus Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
(2)  Rapat pengurus Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng berwenang untuk :
(a)  Mengesyahkan kebijakan yang telah dipersiapkan oleh rapat pengurus Kecamatan
(b)  Menyusun program kerja untuk disampaikan pada rapat pleno
(c)  Mengambil keputusan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan organisasi
(d)  Memutuskan hal-hal yang dianggap perlu

Pasal 10

(1)  Rapat pengurus Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar di masing-masing Kecamatan dihadiri oleh masing-masing pengurus Kecamatan
(2)  Rapat pengurus Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar di masing-masing Kecamatan berwenang untuk :
(a)  Mempersiapkan kebijakan yang akan menjadi keputusan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
(b)  Merangkum program dari seluruh bidang
(c)  Menyusun program mendesak untuk disampaikan dalam rapat pleno
(d)  Mengesyahkan kebijakan yang telah dipersiapkan oleh rapat pengurus Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar di masing-masing Kecamatan
(e)  Menyusun proram kerja untuk disampaikan pada rapat pleno
(f)   Mengambil keputusan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan organisasi
(g)  Memutuskan hal-hal yang dianggap perlu


BAB  VII
KEUANGAN
Pasal 11

(1)  Pada setiap rapat Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng bendahara wajib memberikan laporan keuangan Kepada Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng.


BAB  VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12

(1)  Sumber Keuangan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar di peroleh dari :
a)    Iuran  Wajib Anggota Sebesar Rp. 5.000,- setiap bulannya di Kecamatan
b)    Iuran Wajib Anggota Setiap bulannya di Kas Kabupaten yang di ambil dari Kas Kecamatan dengan nominal yang sudah disepakati bersama.
c)    Sumbangan yang tidak mengikat
d)    Usaha-usaha lain yang sah

(2)  Paling lambat 4 (empat) bulan setelah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) disyahkan, maka organisasi wajib melaksanakan ketentuan yang digariskan dalam AD.ART




BAB  IX
P E N U T U P

(1)  Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam keputusan atau peraturan organisasi
(2)  Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan      : Singaraja
Pada tanggal  : 15 September 2013 
Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
Ketua,



Komang Arya Widi Astana    

0 komentar:

Posting Komentar