ANGGARAN
RUMAH TANGGA
FORUM TENAGA TATA USAHA SEKOLAH DASAR
KABUPATEN BULELENG
BAB I
MAKSUD,
VISI, MISI
DAN TUJUAN
Pasal
1
(1)
Dalam melaksanakan maksud,
visi, misi dan tujuan
Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar
Kabupaten Buleleng dijabarkan dalam mekanisme dan tata kerja yang dikeluarkan
melalui Surat Keputusan tersendiri.
(2)
Mekanisme tata kerja disusun bersama pengurus Forum
Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
BAB II
ATRIBUT
Pasal
2
(1)
Atribut Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar
Kabupaten Buleleng Berupa logo Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar
Yang Terdiri dari Gambar Singa sebagai lambang Kota Singaraja, Padi dan Kapas
Sebagai lambang Kemakmuran, Sembilan bilah rantai melambangkan persatuan yang
kuat antar sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng, dan warna biru
yang melambangkan kesemangatan atau keseriusan yang diatur dalam
ketentuan tersendiri
BAB III
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN
DAN HAK
Pasal
3
(1)
Keanggotaan dalam Forum Tenaga Tata Usaha
Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng adalah seluruh Tenaga Tata Usaha
Kabupaten Buleleng yang bertugas di Sekolah Dasar di Kabupaten Buleleng baik
Negeri maupun Swasta.
Pasal
4
(1)
Setiap anggota Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah
Dasar Kabupaten Buleleng berkewajiban :
(a)
Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Forum
Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng baik di
dalam maupun di di luar organisasi
(b)
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
tangga
(c)
Melaksanakan program organisasi secara efektif
dengan berlandasan pada profesionalisme kerja dan tata kerja yang
telah dietapkan
Pasal 5
(1)
Setiap anggota memiliki :
(a)
Hak bicara yaitu hak untuk menyampaikan
pendapat, baik secara lisan maupun tertulis
(b)
Hak suara yaitu hak untuk memberikan suaranya
pada waktu pemungutan suara
(c)
Hak pilih yaitu hak untuk memilih dan dipilih
menjadi pengurus organisasi
(d)
Hak memperoleh perlindungan hukum yaitu hak
untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya
BAB IV
DISIPLIN
ORGANISASI
Pasal
6
(1)
Yang dimaksud dengan disiplin adalah ketaatan
terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga
(2)
Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada
anggota dan pengurus yang telah melanggar Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
(3)
Tindakan disiplin dapat berupa :
(a)
Peringatan lisan dan tertulis
(b)
Pemberhentian sebagai anggota
atau pengurus
organisasi
(4)
Peringatan lisan dan atau tertulis dilakukan
oleh Pleno Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
(5)
Pemberhentian atau membebastugaskan sebagai Anggota
atau pengurus
Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng dilakukan oleh
Pleno
Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten
(6)
Sebelum tindakan disiplin dilakukan, pengurus
wajib melakukan penyelidikan yang seksama
(7)
Sebelum tindakan disiplin dilakukan, anggota
yang dianggap bersalah diberi kesempatan membela diri dengan disertai
pembuktian yang syah
BAB V
KEPENGURUSAN,
SUSUNAN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal
7
(1)
Kepengurusan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah
Dasar Kabupaten Buleleng untuk pertama kali di
tetapkan dengan Berita Acara Rapat
Pembentukan Struktur Kepengurusan Tingkat Kabupaten.
(2)
Pembentukan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah
Dasar di masing-masing Kecamatan dibentuk oleh masing-masing
Kecamatan
(3)
Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten
Buleleng memiliki
struktur organisasi sebagai berikut :
(a)
Pengurus Kabupaten :
·
Seorang Ketua
·
Tiga orang wakil ketua
·
Dua orang sekretaris
·
Dua orang bendahara
(b)
Pengurus Kecamatan ditentukan pada masing-masing
Kecamatan
BAB VI
JENIS RAPAT
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
8
(1)
Rapat Pleno diikuti oleh seluruh anggota Forum
Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng:
(2)
Rapat Pleno berwenang untuk:
(a)
Mengesyahkan kebijakan dan keputusan organisasi
yang selanjutnya merupakan keputusan Forum Tenaga Tata
Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
(b)
Mengesyahkan kebijakan yang telah dipersiapkan
oleh rapat pengurus Kecamatan
(c)
Memutuskan hal-hal yang dianggap perlu
Pasal
9
(1)
Rapat pengurus Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah
Dasar Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Pengurus Forum
Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
(2)
Rapat pengurus Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah
Dasar Kabupaten Buleleng berwenang untuk :
(a)
Mengesyahkan kebijakan yang telah dipersiapkan
oleh rapat pengurus Kecamatan
(b)
Menyusun program kerja untuk disampaikan pada
rapat pleno
(c)
Mengambil keputusan lainnya dalam rangka
melaksanakan ketentuan-ketentuan organisasi
(d)
Memutuskan hal-hal yang dianggap perlu
Pasal 10
(1)
Rapat pengurus Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah
Dasar di masing-masing Kecamatan dihadiri oleh masing-masing
pengurus Kecamatan
(2)
Rapat pengurus Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah
Dasar di masing-masing Kecamatan berwenang untuk :
(a)
Mempersiapkan kebijakan yang akan menjadi
keputusan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
(b)
Merangkum program dari seluruh bidang
(c)
Menyusun program mendesak untuk disampaikan
dalam rapat pleno
(d)
Mengesyahkan kebijakan yang telah dipersiapkan
oleh rapat pengurus Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar
di masing-masing Kecamatan
(e)
Menyusun proram kerja untuk disampaikan pada
rapat pleno
(f)
Mengambil keputusan lainnya dalam rangka
melaksanakan ketentuan-ketentuan organisasi
(g)
Memutuskan hal-hal yang dianggap perlu
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
(1)
Pada setiap rapat Forum
Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
bendahara wajib
memberikan laporan keuangan Kepada Forum Tenaga Tata Usaha
Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng.
BAB VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 12
(1)
Sumber Keuangan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar di
peroleh dari :
a)
Iuran Wajib
Anggota Sebesar Rp. 5.000,- setiap bulannya di Kecamatan
b)
Iuran Wajib Anggota Setiap bulannya di Kas
Kabupaten yang di ambil dari Kas Kecamatan dengan nominal yang sudah disepakati
bersama.
c)
Sumbangan yang tidak mengikat
d)
Usaha-usaha lain yang sah
(2)
Paling lambat 4 (empat) bulan setelah Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) disyahkan, maka organisasi wajib
melaksanakan ketentuan yang digariskan dalam AD.ART
BAB IX
P
E N U T U P
(1)
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam keputusan atau peraturan
organisasi
(2)
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ditetapkan : Singaraja
Pada tanggal : 15 September 2013
Forum Tenaga
Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
Ketua,
Komang
Arya Widi Astana
0 komentar:
Posting Komentar